Kemendagri Terbitkan Aturan Penguatan Inspektorat Daerah


Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan terbitnya aturan ini adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah.

“Dikeluarkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah. Ini semua semangatnya adalah menguatkan APIP daerah agar lebih independen,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam siaran tertulisnya, Ahad, 3 November 2019.

Menurut Bahtiar, sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden, penguatan terhadap APIP agar dapat lebih independen, efektif, dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah. Ia menyebutkan terdapat enam substansi perubahan untuk APIP daerah. Pertama adalah penambahan fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi.

“Harapannya APIP dapat membangun FCP atau Fraud Control Plan guna meminimalisir korupsi khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT),” kata Bahtiar.

Kemudian, penambahan kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah. “Ini sesuai prinsip internasional APIP, yakni tidak boleh dibatasi atau bebas menentukan ruang lingkup pengawasannya sendiri,” imbuhnya.

Ketiga, pola pelaporan disampaikan berjenjang. Harapannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP Daerah tidak berhenti di LHP, tapi ada supervisi dari Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk kabupaten/kota.

Keempat, penambahan satu Esselon III untuk investigatif. Kelima, pelaksanaan supervisi hasil pengawasan Inspektorat Daerah oleh Mendagri bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keenam, pengangkatan dan mutasi Inspektur Daerah termasuk pembentukan Pansel dilakukan setelah konsultasi kepada Mendagri. “Tujuannya agar Inspektorat Daerah dapat objektif tanpa harus khawatir atau gamang, takut dipindah dan agar ada jaminan karir bagi seorang Inspektur dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

-