Kepala Daerah Kini Tak Bisa Intervensi Inspektorat dalam Investigasi Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Bahtiar menyatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memperkuat kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di pemerintah daerah (Pemda).
Dengan demkian, kepala daerah tak lagi bisa mengintervensi inspektorat daerah saat menginvestigasi kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah khususnya dalam hal penganggaran.
Melalui PP ini, pula ada penambahan satu pejabat eselon III untuk investigasi
"Ada penambahan kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah," kata Bahtiar melalui pesan singkat, Senin (4/11/2019).
Menurut Bahtiar, langkah ini dilakukan dengan harapannya APIP dapat membangun FCP (fraud control plan) atau pengendalian kecurangan guna meminimalisasi korupsi, apalagi sampai terjadi operasi tangkap tangan (OTT).
"Ini sesuai prinsip internasional APIP, yakni tidak boleh dibatasi atau bebas menentukan ruang lingkup pengawasannya sendiri," kata Bahtiar.
Ia menambahkan, nantinya tugas APIP tak hanya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada kejaksaan negeri setempat, tetapi juga menganalisis LHP bersama Mendagri atau Gubernur.
Ke depan, pelaksanaan supervisi hasil pengawasan inspektorat daerah dilakukan bersama Mendagri bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian, pengangkatan dan mutasi Inspektur Daerah termasuk pembentukan panitia seleksi dilakukan setelah konsultasi kepada Mendagri.
"Tujuannya agar Inspektorat Daerah dapat obyektif tanpa harus khawatir atau gamang, takut dipindah dan agar ada jaminan karir bagi seorang Inspektur dalam menjalankan tugasnya," kata Bahtiar.