Kemendagri-KPK Sepakat Realisasikan Penguatan Inspektorat


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau inspektorat daerah dapat direalisasikan sebelum 2017 berakhir. Penguatan akan dilakukan hingga inspektorat di tingkat kabupaten/kota.

"Bisa, bisa (tahun ini direalisasikan)," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Senin (18/9).

Usul penguatan APIP atau inspektorat daerah ini kembali dibahas Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan berkunjung ke Kemendagri.

 

Selama ini, hasil audit inspektorat daerah wajib dilaporkan ke Kepala Daerah di wilayah kerjanya. Hal tersebut dianggap menyulitkan inspektorat daerah untuk bekerja secara independen dan tidak di bawah tekanan.Usai pertemuan dengan Tjahjo, Pahala menjelaskan, pihaknya berharap tindaklanjut audit oleh inspektorat daerah dapat dilakukan hingga satu tingkat pemerintahan di atas wilayah kerja inspektorat daerah terkait.

"Kita usul tindaklanjutnya naik satu tingkat ke atas. (Inspektorat) kabupaten lapor dan tindaklanjut ke Gubernur, yang provinsi laporan tindaklanjutnya ke Pak Menteri. Nanti tindaklanjutnya dari Pak Menteri ke bawah atau dari Gubernur ke bawah," kata Pahala.


KPK dan Kemendagri juga ingin inspektorat daerah memiliki posisi setara Sekretaris Daerah. Kemudian, persentase alokasi anggaran untuk tiap inspektorat di daerah juga diminta ada peraturannya.

"Kita sebutlah misalnya ada persentase (tertentu) dari APBD sehingga penguatan APIP atau kerja-kerja APIP tidak lagi tergantung pada komitmen kepala daerah," ujar Pahala.


"Kalau anggaran sudah teralokasi dia bisa audit lebih banyak jangkauannya terutama dana desa, kedua untuk penguatan dan pelatihan kompetensi tidak perlu kepastiannya jadi lebih tinggi," katanya.

Selain itu, KPK juga mendorong adanya audit permulaan yang dilakukan inspektorat sebelum sebuah proyek dijalankan pemerintah daerah. Audit sebelum proyek berjalan dimaksudkan untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan anggaran atau korupsi oleh pejabat di daerah.

Tjahjo menambahkan, pihaknya mengakui masih ada kelemahan dalam kinerja inspektorat di daerah. Ia menduga ketidakefektifan kinerja inspektorat daerah selama ini karena adanya rasa enggan untuk menindak sesama pejabat di daerah.

"Laporannya ada, tapi yang tidak pernah penindakannya. Mungkin sesama teman sendiri, apalagi dia bawahannya Sekda, pangkatnya sama," kata Tjahjo
.

-